Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Jumat (30/05). Anas didakwa menerima duit ratusan miliar rupiah dan mobil mewah dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), proyek perguruan tinggi dan proyek lainnya.
"Selaku pegawai negeri selaku anggota DPR melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji berupa Toyota Harrier B 15 AUD seharga Rp670 juta, 1 unit Toyota Vellfire B 6 AUD seharga Rp735 juta, kegiatan survei Rp478 juta, uang Rp116,5 miliar dan US$5,2 juta," kata jaksa KPK saat membaca surat dakwaan.
Menurut jaksa, penerimaan duit dan mobil dimaksudkan agar Anas ikut membantu memuluskan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dab proyek lain yang dibiayai APBN.
Menurut jaksa, Anas mengumpulkan uang sebanyak itu sebagai modal untuk mewujudkan keinginannya menjadi Presiden. Pada tahun 2005 terdakwa mundur dari anggota KPU karena ingin mewujudkan keinginan menjadi Presiden. Terdakwa kemudian bergabung dengan Partai Demokrat.
Setelah bergabung dengan Partai Demokrat, Anas langsung mendapat posisi sebagai ketua DPP bidang politik. Posisi Anas itu dianggap jaksa KPK punya pengaruh penting dalam pengurusan proyek.
"Masuk Partai Demokrat dan duduk sebagai ketua DPP bidang politik punya pengaruh besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah, pengaruh semakin besar saat mengajukan diri sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi," kata jaksa KPK.
Anas bersama Muhammad Nazarudin kemudian bergabung membentuk Grup Permai. Anas tercatat sebagai komisaris PT Panahatan, salah satu anak perusahaan Grup Permai. "Dalam pengurusan proyek melalui Permai Grup terdakwa mendapat fee 7-22% yang disimpan di brangkas Permai Grup," ungkap jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved