Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)tidak jadi dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut, tetap akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Lama PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta.
"Besok masih di Jalan Gajah Mada ya. Nanti yang berikutnya baru dipindah," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12).
Argo mengaku tidak mengetahui pasti alasan pembatalan rencana pemindahan lokasi sidang Ahok. Ia menyebut, keputusan itu dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Besok masih di sana (Jalan Gajah Mada), kan keputusan ketua pengadilan. Kita hanya mengamankan saja," kata Argo.
Argo juga belum bisa memastikan kapan pemindahan lokasi sidang ke Auditorium Kementerian Pertanian, di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia hanya mendapatkan informasi kalau sidang bakal mulai dipindah usai putusan sela. "Nanti yang ke empat mungkin. Besok kan cuma pembacaan (putusan sela)," kata Argo.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya M Irawan mengatakan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali telah menyetujui pemindahan lokasi sidang Ahok.
Keputusan MA itu tertuang dalam surat Nomor 221/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang perkara Ahok. Surat itu ditandatangi Ketua MA Hatta Ali dan diterbitkan pada Kamis 22 Desember 2016.
Auditorium D Gedung Kementan tersebut memiliki kapasitas 200 orang. Sebelumnya, lokasi itu juga pernah jadi tempat persidangan, yakni mantan presiden Soeharto dan Abu Bakar Baasyir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved