Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan klarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan yang berkembang ditengah masyarakat pasca putusan lembaga itu atas uji materi terhadap pasal kesusilaan di KUHP. MK menampir rumor yang menyebut lembaganya melegalkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU -XIV/2016, yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada Tanggal 14 Desember 2017, untuk menghindari semakin simpang siurnya pemberitaan sehingga mengaburkan substansi dan arah putusan dimaksud, Mahkamah Konstitusi memandang penting untuk menyampaikan pernyataan pers,” sebut MK dalam dilaman resminya, Senin (18/12).
MK menyatakan, bahwa putusan tersebut adalah berkenaan dengan permohonan perluasan delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284, Pasal 285, Pasal 292 KUHP, di mana Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memperjelas rumusan delik kesusilaan yang di atur dalam pasal-pasal tersebut.
MK menyatakan, terhadap permohonan tersebut sesungguhnya seluruh Hakim Konstitusi mempunyai “concern” yang sama terhadap fenomena yang dipaparkan Pemohon. Hanya saja lima orang hakim berpendapat bahwa substansi permohonan dimaksud sudah menyangkut perumusan delik atau tindak pidana baru yang mengubah secara mendasar baik subjek yang dapat dipidana, perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut, maupun sanksi/ancaman pidananya, sehingga hal itu sesungguhnya telah memasuki wilayah “criminal policy” yang kewenangannya ada pada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya di antaranya Putusan Nomor 132/PUU-XIII/2015 yang isinya menolak permohonan Pemohon dengan alasan bahwa merumuskan tindak pidana baru yaitu yang semula perbuatan itu bukan perbuatan pidana sehingga tidak dapat dipidana menjadi perbuatan pidana yang sanksi/ancaman pidananya berupa perampasan kemerdekaan orang harus mendapat persetujuan rakyat, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), sehingga merupakan kewenangan pembentuk undang-undang;
Sementara itu, benar bahwa beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang substansinya memberikan pemaknaan terhadap suatu norma undang-undang, baik memperluas atau mempersempit norma dimaksud, tetapi hal itu terbatas pada undang-undang yang bukan mengubah sesuatu yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana yang berakibat seseorang dapat dipidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
“Karena kami concern terhadap fenomena sosial yang dikemukakan oleh Pemohon dalam putusan itu pun Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut,” sebut MK.
MK menegaskan, tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya. “Demikian siaran pers ini dibuat agar masyarakat menjadi maklum dan tidak terprovokasi oleh isu-isu atau pernyataan yang telah keluar dari substansi putusan,” tandas MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved