Hari ini, Rabu (04/07), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan yang berlangsung di Istana Bogor, itu akan membahas soal polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Presiden telah mengalokasikan waktu sekitar pukul 14.00 WIB ini," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Rabu (04/07).
Sebelumnya, KPK memang berharap dapat menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan keberatan mereka terkait dimasukkannya delik korupsi dalam RKUHP. KPK khawatir delik korupsi dalam KUHP akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Aturan itu bisa memunculkan ketidakpastian hukum dan cukup berisiko bagi KPK.
“KPK berharap pertemuan siang ini akan memberikan titik terang bagaimana nasib pemberantasan korupsi ke depan," terang Febri.
KPK menilai setidaknya ada 10 hal dalam RKUHP yang berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi. Poin itu ialah kewenangan kelembagaan KPK tidak ditegaskan dalam RKUHP; KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) seperti menangani korupsi sektor swasta; RKUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.
RKUHP juga mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif; mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi; serta beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor menjadi tindak pidana umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved