Masalah hukum kini muncul satu demi satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran Adnan Pandu Praja yang bakal hadapi masalah. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta dan pencurian saham.
Pelapornya adalah PT Desy Timber. Ahli waris pemilik perusahaan itu, Mukhlis Ramlan mangatakan, Adnan Pandu sebagai kuasa hukum memalsukan akta perusahaan pada tahun 2006 untuk mengambil saham secara ilegal.
"Kami, pihak keluarga Muis Murat, sebagai pemegang saham mayoritas merasa dirugikan ratusan miliar sejak 2006 dan dimiskinkan secara luar biasa oleh Adnan Pandu Praja, termasuk rumah, mobil, semua dirampas paksa," ujar Mukhlis kepada pers usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/01).
Kata Mukhlis, salah satu bentuk keterlibatan petinggi KPK tersebut adalah pembuatan akta notaris palsu dengan mengubah data pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.
Mukhlis mengatakan saat didirikan tahun 1970, awalnya pemegang saham mayoritas di PT Desy Timber adalah keluarga Muis Murat, yakni sebesar 60 persen serta 40 persen dari Pesantren Al-Banjari.
"Sejak 2006, perusahan ini dipeta konflikkan oleh orang yang bernama Indra Warga Dalem dan Adnan Pandu Praja dan melakukan pengambilan saham secara ilegal. Bukti-bukti kita serahkan kepada penyidik dan seterusnya berupa akte notaris palsu dan mereka juga memalsukan RUPS secara ilegal," kata Mukhlis.
Menurut keterangan Muhklis, pada 2005 manajemen perusahaan PT Desy Timber meminta Adnan Pandu Praja untuk menjadi penasehat hukum perusahaan. Saat itu, Adnan bekerja sebagai advokat di kantor hukum Warens&Partners.
Lalu, bersama dengan Indra Warga Dalam, yang turut dilaporkan Muhklis, Adnan mengubah data pemegang saham mayoritas di dalam akta perusahaan dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara terpisah bersama dengan pihaknya sendiri.
"Muis Murat ini punya adik-adik dan mereka adalah pemilik saham mayoritas 60 persen. Ketika Adnan memporak-porandakan perusahaan, dia mendapat saham sebesar 85 persen," tudingMuhklis.
Berdasarkan hal tersebut, Mukhlis lantas melapor kepada Polres Berau pada 2007. Namun, dia mengaku tidak mendapat jawaban dari Polres Berau. Pihak Mukhlis pun meminta Polda Kalimantan Timur untuk menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan ini tapi tidak ada perkembangan.
Oleh karena itu, Mukhlis bersama kuasa hukumnya Anggra Busra Lesmana melaporkan Adnan Pandu Praja kepada Bareskrim Mabes Polri Jakarta dengan laporan Nomor TBL/42/I/2015/Bareskrim pada Sabtu (24/1) atas tindakan pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Adnan dituding melanggar Pasal 266 KUHPidana junto Pasal 55 KUHPidana dan diancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved