Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, hingga kini belum ada instruksi dari Presiden Joko Widodo terkait dilanjutkannya reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Instruksi paling akhir Presiden terkait reklamasi, adalah dalam rapat kabinet khusus mengenai reklamasi pada 27 April 2016. Saat itu Menko Kemaritiman masih dijabat Rizal Ramli.
“Memang kemarin kami tidak ratas (rapat kabinet terbatas) dengan urusan yang berkaitan dengan reklamasi. Saya ingin meluruskan. Karena banyak pertanyaan tentang reklamasi, apakah sudah diputuskan dalam Ratas? Kemarin, kami tidak membahas ratas tentang reklamasi," tegas Pramono kepada pers di Kantor Seskab, Jakarta, Kamis (15/09).
Dijelaskan, rapat kabinet beberapa waktu lalu adalah mengenai industri perikanan. Di mana banyak ikan akibat kebijakan illegal fishing, tapi didorong juga peningkatan industri perikanan di beberapa sentra seperti Ambon, Merauke dan Bitung.
Adapun putusan rapat kabinet 27 April lalu itu, masih dilakukan moratorium (penghentian sementara) kegiatan reklamasi. Dicanangkan pula, bahwa proyek itu dinamakan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), atau disebut Garuda Proyek.
“Presiden sudah memberi arahan dalam 2 kali ratas mengenai reklamasi. Intinya program desain besarnya harus ada, dan desain besarnya yang disebut dengan Garuda itu tetap akan dilakukan," ujar Pramono.
Terkait dengan polemik yang berkembang terkait pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengenai dilanjutkannya reklamasi Pulau G, Pramono mengatakan harus tetap diselesaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Saat disinggung apakah berarti keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G itu belum final, Pramono tidak menjawab jelas. Ia hanya menegaskan kembali menegaskan, kebijakan itu harus memenuhi peraturan perundangan.
“Menko Maritim menyampaikan bahwa hal itu, Pulau G itu, tentu ada beberapa catatan yang harus dpenuhi. (Yang harus dipenuhi) Kan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi," tandas Pramono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved