Sepanjang tahun 2017 ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 44 anggotanya. Jumlah tersebut meningkat 52 persen dibanding tahun lalu.
“Jumlah personel yang diberikan punishment berupa PTDH tahun 2016, 29 orang. Tahun 2017, 44 orang. Naik sebanyak 15 orang atau sebesar 52 persen," terang Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam rilisnya, Sabtu (30/12).
Disebutkan, jumlah aduan masyarakat terhadap dugaan perilaku menyimpang anggota Polri atau PNS Polri yang diterima Bidang Propam Polda Metro Jaya juga mengalami kenaikan sebesar 4,58 persen dibanding tahun lalu.
“Yang diterima Bidang Propam, baik secara langsung, tertulis, maupun pelimpahan, dari Mabes Polri terjadi kenaikan dari 677 kasus pada 2016, menjadi 708 kasus pada 2017."
Jumlah anggota Polda Metro Jaya yang terjerat kasus pidana juga naik dari angka 26 orang pada 2016 menjadi 43 orang pada 2017. Atau mengalami kenaikan 65,38 persen. "Tindak pidana naik sebanyak 17 orang atau 65,38 persen dari 26 orang ke 43 orang," sebut bidang Humas Polda Metro Jaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved