Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra akan menggelar sidang terkait kadernya, Muhammad Sanusi, anggota Fraksi Parati Gerindra di DPRD DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pembberantasan Korupsi (KPK). Sidang etik ini akan digelr di Kantor DPP Gerindra, di kawasan Ragunan, Jakarta.
"Sidang etik akan digelar pukul 11.00 WIB sampai selesai di Kantor DPP Gerindra," ujar anggota Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokman kepada politikindonesia.com, Minggu (03/04).
Seperti diberitakan, Sanusi, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, ditangkap ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pekan lalu. Sanusi diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, walaupun ada proses hukum yang berjalan di KPK, Gerindra juga memiliki mekanisme internal partai terkait tindakan kadernya yang diduga melanggar hukum.
Dasco mengatakan, mekanisme internal itu untuk menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, menjaga kemurnian, cita-cita dan ideologi partai.
"Kendatipun demikian, Partai Gerindra memegang prinsip asas praduga tidak bersalah dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved