Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terpilih dalam Pemilu Legislatif lalu rencananya akan dilantik pada Senin (11/08) pekan depan.
Kepada pers, Kamis (07/08), Sekretaris DPRD Gunung Kidul, Tudjuh Priyono, mengatakan, pasca pelantikan anggota DPRD untuk sementara waktu unsur pimpinan DPRD hanya ada 2 jabatan yakni, ketua dan wakil ketua. “Paling tidak masa jabatannya sekitar satu hingga satu setengah bulan. Mereka nanti akan bertugas untuk membentuk seluruh alat kelengkapan," terang dia.
Tudjuh mengatakan seluruh alat kelengkapan sudah terbentuk posisi jabatan ketua dan wakil DPRD sementara akan berakhir. Kemudian, unsur pimpinan dewan yang terbentuk sebanyak 4 orang. Yaitu, ketua, wakil ketua I, wakil ketua II, dan wakil ketua III.
© Copyright 2024, All Rights Reserved