Semua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) telah sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Frederich Yunadi kepada pers di Jakarta, Senin (09/03). Frederich menambahkan, pelaporan dilakukan karena Komnas HAM menolak meminta maaf telah mempublikasikan hasil investigasi mereka terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
“Semua komisioner yang terlibat, Nur Kholis, yang dari Papua, juga ada yang perempuan," jelas Frederich.
Ia menyebut, surat somasi agar Komnas HAM meminta maaf kepada penyidik Bareskrim sudah dilayangkan sejak sebulan lalu, namun tak ada respons. “Sudah lewat waktunya. Tidak ada permintaan maaf, jadi dilaporkan," ujar Frederich.
Saat ini baru Komnas HAM saja yang dilaporkan, sementara Ombudsman yang juga menyalahkan penyidik Bareskrim saat penangkapan BW belum akan dipolisikan. “Saya mewakili pribadi penyidik Bareskrim, hanya Komnas HAM saja yang diminta. Ombudsman belum, belum ada permintaan," tegas Frederich.
Frederich yang juga pengacara Komjen Budi Gunawan ini mengatakan, Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk menyebarluaskan hasil penyelidikan ke media massa. Yang diperbolehkan, ujar dia, melapor ke atasan langsung dari para penyidik Bareskrim tersebut. “Kami minta saling menghormati, karenanya kami proses secara hukum karena tidak meminta maaf," tandas Frederich.
© Copyright 2024, All Rights Reserved