Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah meminta risalah sidang untuk menyelidiki dugaan sumpah palsu yang dilakukan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. Sebelumnya polda mengaku sempat salah alamat kirim surat tersebut sehingga, pemeriksaan hukum atas Hamid, belum bisa segera dilakukan.
Kesalahan terjadi karena Polda Metro Jaya menyampaikan surat permintaan permohonan risalah sidang tersebut ke Pengadilan Tipikor. Padahal, seharusnya surat tersebut ditujukan tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sudah kita kirim ke PN Jakarta Pusat," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu, Jumat (25/5).
Carlo mengatakan, setelah bukti salinan rekaman tersebut diterima oleh kepolisian, maka akan dilakukan evaluasi. Evaluasi tersebut terkait dengan apakah benar adanya pernyataan sumpah palsu tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor sesuai dengan laporan mantan anggota KPU Daan Dimara yang sekarang telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ya, tidak langsung dilakukan pemeriksaan terhadap dia (Hamid). kan harus dilihat dulu hasilnya, ada tidak pernyataan tersebut," kata Carlo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved