Pelanggaran HAM pasca jajak pendapat Timor Timor tahun 1999 kembali diusik. Kini tak tanggung-tanggun, Sekjen PBB, Kofi Annan ternyata telah telah menyampaikan rekomendasi Komisi Ahli Kasus Timtim 1999 kepada Dewan Keamanan PBB. Kofi Annan pun mengingatkan Indonesia, Timor Leste dan komunitas internasional untuk tetap memperhatikan penyelesaian hukum kasus tersebut.
Hal tersebut terungkap ketika, Rabu (24/8) kemarin dalam laporan berkaitan dengan mandat Kantor PBB untuk Timor Leste (UNOTIL), Annan menegaskan bahwa semua oknum yang melakukan kejahatan serius tahun 1999 itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Menurut Annan, dalam laporan tersebut dengan adanya bantuan dari PBB kini terlihat banyak kemajuan di Timor Leste dalam menuju kemandirian. Annan juga melaporkan bahwa hubungan antara Timor Leste dan Indonesia terus meningkat. Kedua negara telah menyadari pentingnya mencapai kesepakatan dalam masalah perbatasan yang diharapkan dapat diselesaikan pada akhir tahun ini.
Namun, hingga kini DK PBB sendiri belum mengagendakan pembahasan khusus mengenai rekomendasi Komisi Ahli tersebut. Bahkan pada 29 Agustus mendatang DK PBB hanya mengagendakan evaluasi tiga bulanan atas UNOTIL yang dibentuk pada Mei 2005 lalu.
Seperti diketahui UNOTIL merupakan pengganti Misi Bantuan PBB untuk Timor Leste (UNMISET) yang dibentuk untuk membantu negara itu dalam mengelola pemerintahan sendiri setelah lepas dari Indonesia tahun 2002. UNOTIL yang mendapat mandat hingga Mei 2006 diharapkan dapat membantu Timor Leste dalam mengelola administrasi pemerintahan, kepolisian, militer dan istitusi lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved