Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aboe Bakar Al Habsy menilai langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Enegeri Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah yang tepat, untuk memperbaiki kesalahan. Ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat.
Aboe Bakar mengatakan, tidak dapat dibenarkan seorang warga negara asing menjabat sebagai menteri di Indonesia. Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seorang WNI otomatis kehilangan kewarganegaraannya bila punya paspor negara lain.
“Ini artinya sejarah pun mencatat bahwa Presiden Jokowi telah melantik seorang warga Amerika Serikat sebagai seorang menteri," ujar Aboe Bakar, kepada pers di Jakarta, Selasa (16/08).
Diluar itu, secara kapasitas pribadi, Arcandra sangat pantas mengurus ESDM. Kemampuan Archandra dalam mengelola minyak diperebutkan berbagai negara. Ia bahkan memegang sejumlah paten terkait perminyakan. Wajar jika Indonesia memanggilnya pulang untuk membesarkan republik ini.
Sayangnya, ujar politisi PKS itu, Archandra datang di saat yang tidak tepat. Pengangkatannya sebagai menteri tidak dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Seharusnya diselesaikan dulu status kewarganegaraannya baru kemudian diangkat menjadi menteri," ujar dia.
Karena proses yang tidak propert dan cenderung sembrono itlah Archandra yang seharusnya dimanfaatkan kemampuannya malah menjadi korban. “Dia pastinya kehilangan kewarganegaraannya di Amerika, lantaran telah menjadi menteri di Indonesia, padahal kemudian dia dicopot dari kursi menteri," paparnya.
Artinya, tambah Aboe Bakar, Arcandra sudah kehilangan kursi menteri saat ini dia juga stateless (tidak memiliki kewarganegaraan), bukan warga negara Indonesia ataupun Amerika. "Ke depannya, saya berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam memproses pengangkatan para pejabat, apalagi selevel menteri," tandas Aboe Bakar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved