Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan tengah berada di Amerika Serikat. Rencananya Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
"Sesuai jadwal Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi kasus korupsi. Kemarin datang 4 orang yang mewakili Dahlan Iskan. Hari ini (Dahlan Iskan) sedang di Amerika Serikat diundang dalam rangka mengajar. Dia tidak hadir hari ini," ujar Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman kepada pers di Jakarta, Kamis (23/04)
Adi menyebut, penyidik rencananya akan mengagendakan ulang pemeriksaan pada pada Kamis (30/04) depan. Kedatangan Dahlan diperlukan untuk memberikan keterangan lebih lengkap mengenai kasus tersebut.
"Kami minta jadwal ulang minggu depan untuk dipanggil. Saya sangat mengharapkan kehadiran beliau untuk mengungkap masalah keseluruhan kasus ini," kata Adi.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PLN Itu rencananya akan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran. Dalam kasus ini, jaksa menahan 9 tersangka di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. Penahanan itu karena kasus ini telah melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan.
Kesembilan tersangka yaitu FY (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat), SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), TF (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta).
Saat ini, Kejati DKI masih menggarap 6 tersangka lainnya. Keenam tersangka yang merupakan pegawai PLN itu, proses hukumnya masih tahap penyidikan.
Para tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved