Kuasa Hukum Buni Yani, keberatan dengan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut kliennya berpotensi menjadi tersangka. Tindakan Boy dianggap mendahului proses hukum. Ia akan dilaporkannya ke Propam dan Kompolnas.
"Pak Boy ini yang jadi corong kepolisian. Kita akan laporkan ini ke Propam dan Kompolnas," terang kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta, Senin (07/11).
Aldwin mengatakan, pernyataan Kadiv Humas Polri itu telah mendahului proses hukum dan terlalu cepat mengambil kesimpulan. "Statement dari Boy Rafli yang mendahului proses hukum dengan menyebut Buni Yani calon tersangka," kata Aldwin.
Boy pun diminta untuk menarik ucapannya. "Pak Boy Rafli katakan seperti itu sudah ambil kesimpulan sendiri, terkesan mengintervensi proses penyidikan. Kita tidak pernah terima surat pemanggilan Buni Yani. Ini harus dicabut oleh Pak Boy Rafli," ujar dia.
Aldwin juga mempertanyakan permyataan Boy yang menyebutkan bahwa langkah Buni Yani untuk mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu sehingga menjadi viral dan menimbulkan kemarahan publik. Pernyataan Boy itu disampaikan setelah aksi demonstrasi Bela Islam II. "Yang buat kemarahan publik siapa? Apalagi itu disampaikan setelah aksi jutaan umat. Boy Rafli saya challenge untuk katakan Ahok berpotensi jadi tersangka," ujar Aldwin.
Aldwin juga menegaskan, Buni Yani tidak mengutak-atik video yang diunggahnya di Facebook. "Buni Yani tidak pernah mengedit, mengutak-atik video yang selama ini viral, yang di dalamnya isinya tentang Ahok yang katanya menista agama," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Buni Yani dilaporkan relawan pasangan Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat ke kepolisian. Sementara dalam konferensi pers pada Sabtu (05/11), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Dia kan sebagai terlapor, dia berpotensi jadi tersangka, dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. Kami mau liat ada pelanggaran hukum atau tidak," ujar Boy ketika itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved