Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Pelapornya menganggap SBY melakukan tindak pidana penghasutan saat pidato di kediamannya di Cikeas, Bogor, Selasa (02/11) lalu.
Pelapor mengaku dari Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi. "Awal penyampaian dalam pidato itu cinta damai, namun setelah dipelajari pidato itu mengandung hasutan dan kebencian etnis tertentu," kata Mustaghfirien, Koordinator Forum itu kepada pers di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11).
Hal itu, kata Mustaghfirien, terlihat dalam kalimat SBY "Kalau (pendemo) sama sekali tidak didengar, diabaikan, sampai Lebaran kuda masih ada unjuk rasa itu."
Sementara itu, Sekretaris Forum Silaturrahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan menuding pidato SBY memprovokasi kerusuhan ketika aksi damai. Menurut Adhel, penangkapan terhadap kader HMI pasca demonstrasi tak terjadi jika tak ada provokasi.
"Kasian adik-adik kami di HMI. Adik-adik HMI menjadi tumbal atas hasutan dan provokasi dari aktor-aktor politik di balik demo itu," ujar Adhel.
Ia menyebut, Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi telah melampirkan berkas laporan ke Bareskrim Polri.
Dalam berkas tersebut, SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pihaknya juga telah menyertakan bukti berupa video lengkap pidato SBY.
© Copyright 2024, All Rights Reserved