Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto langsung tancap gas melakukan tindakan berkaitan pemberantasan judi daring atau online.
“Kami menyepakati tiga tugas utama yang segera kami kerjakan,” kata Hadi Tjahjanto, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip Kamis (20/6/2024).
Menurut Hadi, tugas pertama adalah menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online, didasarkan pada hasil analisis PPATK. Diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari, dilanjutkan penyidikan Bareskrim.
Setelah itu pengadilan negeri setempat mengumumkan rekening terblokir selama 30 hari, dan bila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, aset dapat disita negara.
“Ini kami lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Hadi.
Kedua, Satgas bakal menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Sebab modus yang saat ini digunakan pelaku dengan adalah mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat agar membuka rekening secara online.
“Setelah itu rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening, dan selanjutnya dijual ke bandar,” kata Hadi.
Langkah ketiga, Satgas bakal menindak game yang terafiliasi judi online. Nantinya dilakukan screening melalui virtual account top up yang digunakan.
“Kami kerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya pastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama, untuk mencapai tujuan bersama,” pungkas mantan panglima TNI itu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved