PT Carrefour Indonesia belum sepenuhnya boleh bernafas lega. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap menyoalkan kasus akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk, yang dilakukan kelompok hypermarket itu. Intinya, KPPU tetap menunggu hasil proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Jakarta, akhir pekan ini.
Itu artinya, perkara yang disoal KPPU tak terpengaruh oleh perubahan kepemilikan Carrefour, yang 40 persen sahamnya kini dikuasai Para Grup. Masalah perubahan komposisi saham, dan status kepemilikan tersebut, diyakini tidak akan menggugurkan proses hukum tersebut.
Belum lama ini, Chairul Tandjung, bos Para Grup mengakuisisi 40% (senilai Rp3 triliun) saham PT Carrefour Indonesia. Status kepemilikan baru itu, dinilai bakal mengubah pemetaan permasalahan, terutama dalam hal gugatan KPPU terhadap PT Carrefour Indonesia. Carrefour dituding melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) terkait posisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keputusan KPPU No 09/KPPU-L/2009, menuntut Carrefour melepaskan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk sepenuhnya ke tangan pihak ketiga yang tak berafiliasi dengan Carrefour. Carrefour juga harus membayar denda Rp25 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan putusan itu, sehingga KPPU mengajukan kasasi ke MA.
Ahmad Junaidi menjelaskan, pokok bahasan KPPU, secara khusus proses akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo Tbk. Jadi, bukan Carrefour secara keseluruhan. Karena itu, jika proses akuisisi oleh Trans Corp, anak usaha Para Grup, tidak mencakup kepemilikan PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo Tbk, proses kasasi tidak akan terpengaruh.
Jadi, masalah yang dituntut KPPU sampai ke MA, Carrefour harus melepaskan kepemilikannya secara utuh di PT Alfa Retailindo Tbk kepada pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Carrefour. Kalau yang diakuisisi Trans Corp tersebut tidak meliputi saham Carrefour di Alfa Retailindo, kata Ahmad, proses di MA terus berjalan sampai ada putusan final.
"KPPU lebih memilih menunggu perkembangan yang ada dan baru akan menentukan langkah selanjutnya. Kita tunggu saja putusan MA,” kata Ahmad Junaidi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved