Keberadaan terpidana kasus korupsi di PT Bank Modern Samadikun Hartono hingga kini belum diketahui pasti.
Kejaksaan Agung yang pekan lalu mendapat sorotan besar dalam kasus tersebut mengaku belum memperoleh informasi di mana koruptor itu berada.
Ketidaktahuan Kejagung ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Sudono Ihwayudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).
'Saat ini kita masih sedang berusaha mencarinya,' kata Sudono usai mendampingi Jaksa Agung MA Rachman memberikan keterangan pers mengenai Hari Bakti Kejagung.
Demikian juga soal penggunaan izin berobat keluar negeri Samadikun. Menurut Sudono, Kejagung juga belum tahu apakah Samadikun menggunakan ijin tersebut atau tidak.
'Kita belum tahu apakah Samadikun telah menggunakan ijin berobat ke luar negeri atau tidak. Karena itu kita akan menanyakan hal ini ke pihak Imigrasi,' ujar Sudono.
Izin berobat yang diberikan adalah 14 hari karena Samaddikun berencana akan berobat. Setelah ijin selesai digunakan, dia harus melapor. 'Izin tersebut hanya berlaku sekali jalan dan tidak dapat dipakai lagi,' tambah Sudono.
Dikatakan, karena tidak ada laporan dan tidak memenuhi eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Samadikun saat ini berstatus buron. Namun ditanya soal pernyataan polisi yang mengaku belum mendapat pemberitahuan mengenai status Samadikun ini, Sudono mengelak berkomentar. "Itu wewenang Kejari Jakarta Pusat,' kilah Sudono.
Samadikun diduga menggunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara tidak benar
© Copyright 2024, All Rights Reserved