Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan ini penting untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Saya berharap banyak terhadap segera diwujudkan pembatasan uang tunai ini," kata Ketua KPK Agus Rahadjo dalam diskusi di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/04).
Agus mengatakan, dari pengalaman KPK, banyak korupsi yang menggunakan modus transaksi uang tunai. Misalnya kasus suap mantan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny dan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar.
“Dari pengalaman KPK, OTT uang tunai banyak dilakukan. Dirjen harus tidur dengan uang banyak miliaran. Bekas Ketua MK dibelakang ruang karaoke ada uang tunai banyak," ujar Agus.
Agus mengusulkan transaksi uang tunai dibatasi minimal Rp 20 juta. Dalam RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, PPATK mengusulkan transaksi uang tunai maksimal Rp 100 juta.
"Saya termasuk orang aktif bertanya transaksi pembayaran uang tunai berapa Rp 100 juta. Ada kepala sekolah SD juga bisa melakukan suap Rp 20 juta. Jadi kami mohon untuk bisa diturunkan," jelas dia.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sebelumnya mengatakan, pemerintah juga perlu mengatur peredaran mata uang asing khususnya, Dolar Amerika dan Singapura di Indonesia karena sering dipakai dalam transaksi korupsi atau suap.
"Mata uang asing ini kerapkali dipakai sebagai transaksi korupsi dan penyuapan baik di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif," ujar Kiagus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved