Menurut Ketua Pansus Rancangan Undang Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK), Zain Badjeber pembahasan RUU tersebut diharapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
'Insya Allah pembahasan tersebut akan selesai dalam masa persidangan ini. Sehingga tidak perlu menggunakan masa reses untuk melanjutkan pembahasannya,' ujar Badjeber.
Sepeti diketahui, Fraksi Partai Golkar (FPG) dan PDIP mengusulkan agar masa reses dimanfatkan untuk membahas RUU MK karena waktu yang sudah sangat mendesak. MK sudah harus terbentuk pada 17 Agustus 2003, sedangkan masa reses DPR dimulai 9 Juli 2003.
'Pansus akan mengadakan rapat dengan Menteri Kehakiman dan HAM serta Jaksa Agung besok (24/6) guna menyusun jadwal pembahasan dan daftar inventarisasi masalah (DIM),' ujarnya seraya menambahkan karena RUU tersebut merupakan usul DPR, maka pembahasannya tidak akan memakan waktu terlalu lama.
'Tinggal masukan dari pemerintah, dan saya perkirakan DIM yang diajukan pemerintah tidak terlalu banyak dan substansial,' ungkap Badjeber.
Dari tiga isu utama, ujar Badjeber, soal pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi serta hukum acara tidak ada menemui banyak masalah.
Untuk pengangkatan hakim MK, telah ditentukan sebanyak sembilan orang yaitu tiga orang usulan Presiden, tiga usulan Mahkamah Agung, dan tiga usulan DPR. Masalahnya, bagaimana mendapatkan ketiga orang tersebut.
'Apakah dengan membentuk panitia bersama antara Presiden, MA, dan DPR atau masing-masing memiliki panitia. Persyaratannya sendiri kan sudah diatur di konstitusi,' tambahnya. Sedangkan mengenai hukum acara tentang MK, sudah ada pedoman dari MA karena selama MK belum terbentuk maka fungsi MK dijalankan MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved