Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo optimistis Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) akan menjadi kado bagi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 73 tahun. Ia yakin RUU KUHP tersebut dapat diselesaikan Agustus tahun ini.
"Saya berharap bisa lebih cepat diselesaikan namun paling lambat pada Agustus 2018 dan akan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan Indonesia," ujar Bambang kepada pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/05).
Bambang mengatakan, penyusunan pasal-pasal sudah dalam tahap finalisasi,. Tim Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat akan melakukan sinkronisasi.
Bambang mengakui masih ada perdebatan terkait perzinaan; lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT); serta pasal tentang penghinaan terhadap Presiden. Namun, semuanya sudah didapat titik temu, tinggal perumusannya.
Dia mencontohkan dalam pasal menyangkut LGBT, sudah ada titik temu yaitu yang penting tidak ada diskriminasi.
“Di Indonesia tidak seperti di Singapura, namun sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah dan di dalam kamar tidak ada masalah namun ketika direkam lalu disebarluaskan seperti video porno, baru ada pidananya," katanya.
Dia menegaskan UU tersebut tidak masuk dalam ruang publik, karena negara tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya pribadi namun ketika ada pengaduan maka bisa diproses hukum.
“Menurut saya, semua masukan baik dari KPK, akademisi, pengamat, maupun masyarakat pasti akan ditampung dan akan dimasukkan dalam pasal-pasal di UU KUHP," katanya.
Bambang mengatakan kalau nanti ada hal-hal yang belum sempurna dalam RUU KUHP, masyarakat bisa mengajukan penyempurnaan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, perlu dukungan dari masyarakat untuk mendorong RUU tersebut selesai sehingga Indonesia punya KUHP sendiri dan tidak lagai menggunakan hukum Belanda. Ia berharap ketika 17 Agustus atau bertepatan pada hari kemerdekaan, Indonesia memiliki panduan hukum dengan KUHP baru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved