Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian. Hakim menyatakan, perbuatan Alfian menyebut banyak anggota Partai Komunis Indonesia di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bukan perbuatan pidana.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/05). “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata ketua Majelis Hakim Mahfudin.
Alfian sebelumnya didakwa jaksa telah melakukan ujaran kebencian, karena menyebut 85 kader PDIP sebagai anggota PKI. Pernyataan ini disampaikan Alfian melalui akun Twitter-nya. Alfian dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.
Jaksa mengajukan tuntuan tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jaksa menilai, tulisan Alfian melalui akun twitternya itu provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Alfian terbukti, tetapi bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Alfian hanya menyalin tulisan dari salah satu media massa yang tidak diakui Dewan Pers.
“Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti, namun bukan perbuatan pidana," kata Mahfudin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved