Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Taufik, 44, atas dugaan menyebarkan kalimat penebar kebencian (hate speech) pasca kerusuhan bernuansa sara di Tanjungbalai, Sumatera Utara, melalui media sosial (medsos). Taufik di tangkap di di kawasan Jagakarsam Jakarta, Selasa (02/08).
“Kami tegas terhadap mereka yang menebar kebencian dan provokasi lewat media sosial," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta Selasa.
Hengki menuturkan awalnya petugas menemukan unggahan yang berisi ucapan menebar kebencian melalui facebook pada Minggu (31/07). Secara tekstual, pelaku mengajak masyarakat menggalang aksi kerusuhan layaknya tahun 1998, pasca-salah paham massa di Tanjungbalai.
Tim analisa cyber crime Polda Metro Jaya menyelidiki pemilik akun status tersebut yang diketahui bernama Ahmad Taufik. Unggapan Taufik itu sehari setelah terjadi kerusuhan antarmasyarakat di Tanjungbalai Sumatera Utara pada Sabtu (30/7) dinihari.
Petugas mendatangi rumah Taufik dan menetapkan status tersangka terkait kalimat yang menebar kebencian itu. Namun, penyidik tidak menahan Taufik lantaran kondisi kesehatannya memburuk akibat menderita stroke.
Hengki mengingat pengguna media sosial tidak menebar kalimat kebencian yang berpotensi memprovokasi dan berdampak buruk terhadap kehidupan bermasyarakat. “Beberapa kerusuhan itu terjadi setelah diprovokasi melalui media sosial," tandas Hengki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved