Rustam Effendi Sidabutar, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tertunduk pasrah mendengarkan tuntutan Jaksa terhadapnya dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Selasa (22/1). JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman pidana lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan bus TransJakarta koridor I pada 2003 dan 2004.
Dalam surat tuntutan setebal 206 halaman tersebut, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga memberikan keuntungan pada orang lain atau korporasi. "Terdakwa telah menguntungkan orang lain yaitu Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama Budhi Susanto dengan mengusulkan perusahaan tersebut untuk mendapatkan penunjukan langsung," kata salah satu anggota JPU Yessi Esmiralda.
Tak hanya pada pengadaan unit bus pada 2003, permohonan penunjukan langsung juga dilakukan pada 2004 yang diajukan secara berulang kali pada Gubernur DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Meski demikian JPU menyatakan dari fakta yang diperoleh selama persidangan, dakwaan primair yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara tidak terbukti. "Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi tidak terbukti sehingga dakwaan primair tidak terbukti," kata JPU.
Namun dari sejumlah keterangan saksi selama persidangan dan juga bukti yang diajukan, JPU berkeyakinan Rustam Effendi telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Karena perbuatannya maka negara dirugikan sebesar Rp10,621 miliar masing-masing Rp6,3 miliar untuk pengadaan bus pada 2003, Rp3,5 miliar untuk pengadaan bus pada 2004 dan Rp794 juta keringanan bea impor yang diminta oleh PT AUB," kata anggota JPU lainnya Dwi Aris.
Hal tersebut memenuhi semua unsur dakwaan subsidair yaitu melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain meminta majelis hakim untuk memvonis terdakwa lima tahun penjara, juga meminta agar Rustam Effendi membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Rustam Effendi mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada kehendak yang kuasa. "Saya tidak ingin berkomentar banyak, tadi kita semua sudah mendengar, mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh JPU telah seadil-adilnya," ujarnya usai persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved