Rusia mencabut aturan yang melarang produk ikan Indonesia masuk ke negaranya. Pencabutan larangan tersebut dilakukan baru-baru ini. Dengan adanya pencabutan larangan ekspor produk perikanan itu, maka 15 perusahaan yang sebelumnya tidak bisa mengekspor produk mereka ke Rusia sudah tak lagi menemui hambatan.
"Sejak adanya pelarangan itu, perusahaan-perusahaan itu mulai memperbaiki dokumen perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Rusia," kata Duta Besar Republik Federasi Rusia untuk Indonesia, Mikhail Y Galuzin di kediamannya, Kuningan, Jakarta, Kamis (02/10).
Menurut Galuzin, pencabutan larangan itu, dapat mempererat kerja sama ekonomi, khususnya industri produk perikanan kedua negara.
Galuzin yang sebelumnya menjadi diplomat di Jepang itu bercerita alasan larangan itu diberlakukan pada 1 Juli 2013, karena dokumen perizinan yang dimiliki oleh perusahaan Indonesia tidak sesuai dengan Custom Union Rusia.
"Larangan itu tidak terkait kualitas produk perikanan Indonesia. Mereka tidak mengandung zat berbahaya apa pun dan berkualitas baik," jelas Galuzin.
Menurut Galuzin, produk perikanan yang selama ini diekspor ke Indonesia, berupa udang dan ikan beku. Keputusan Pemerintah Rusia ini jelas bisa menguntungkan Indonesia. Sebab, Presiden Vladimir Putin baru-baru ini memberlakukan larangan impor produk makanan laut dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Australia.
Sehingga pencabutan larangan ini, akan menjadi peluang bisnis yang luar biasa bagi industri perikanan Indonesia. Pencabutan larangan itu, juga tidak terlepas dari upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI di Moskow.
Selain memanfaatkan kesempatan pertemuan APEC di Bali tahun lalu, beberapa perusahaan Indonesia pada 15 hingga 18 September lalu, ikut berpartisipasi dalam Pameran Produk Makanan Laut Moskow. Adapun nilai perdagangan ikan Indonesia ke Rusia tahun ini mencapai US$55 juta atau Rp667 miliar per tahunnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved