Aset-aset yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga saat ini masih banyak yang status hukumnya belum jelas, nilainya diperkirakan mencapai Rp50 triliun. Untuk itu Kementeriam BUMN tengah mengupayakan agar aset-aset tersebut menjadi jelas milik BUMN dari segi manapun.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, kondisi ini terjadi lantaran, sejak 15 sampai 20 tahun yang lalu, pemerintah melalui APBN membangun atau membeli sebuah barang dan dikelola oleh BUMN.
"Paling tidak aset yang masih menggantung ada sekira Rp50 triliun," kata Dahlan usai rapat pimpinan (rapim) di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (03/07).
Menurut Dahlan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pembelian sebuah kapal yang diberikan kepada Djakarta Lloyd. Meski BUMN telah menggunakan kapal tersebu dan membayarkan pajaknya, namun kepemilikan kapal tersebut masih belum jelas.
"Itu belum tentu disahkan asetnya Djakarta Lloyd tetapi sudah dipakai, menghasilkan, membuat kerugian, sudah ada pajaknya, dan sebagainya. Kemudian sampai hari ini aset itu belum masuk asetnya BUMN atau masih gantung," kata Dahlan.
Dahlan menjelaskan, untuk membereskan itu aset yang nilainya sekira Rp50 triliun yang belum jelas status hukumnya itu tidak mudahnya. Sebab, di UU BUMN disebutkan setiap aset yang masuk BUMN harus ada nilainya.
"Tetapi banyak aset tersebut yang sudah terlalu lama sehingga nilainya sudah turun. Nah di satu pihak tentu sudah sulit karena di saat waktu yang mengerjakan dulu dengan nilainya sekarang sudah sangat berbeda ini yang membuat gantung, ini sulit nilainya," kata Dahlan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved