Dakwaan yang dirumuskan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai posko pemenangan di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, dinilai Anas Urbaningrum tidak masuk akal. Penilaian Ana situ didasarkan atas keterangan dua orang saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (03/07).
"Di dalam surat dakwaan disebutkan ada dua posko. Satu posko di Apartemen Senayan City Residence ada pertemuan 513 DPC, dan pada Februari ada 430 DPC. Itu berdasarkan keterangan saksi sesungguhnya tergambar apa yang kami sampaikan dalam eksespi. Ini adalah cerita dari seseorang yang mengarang," kata Anas.
Dalam sidang itu, saksi Direktur Keuangan Ritz Carlton Pasific Place, Yasinta Sumiyanti, menjawab pertanyaan yang diajukan Anas. Anas bertanya mengenai fasilitas unit yang disewa Munadi Herlambang pada tahun 2010.
Yasinta pun menjawab, hanya kamar tiga, ruang tamu dan dapur yang disewa. Namun Yasinta mengaku tidak mengetahui kapasitas muat unit yang disewa bila digunakan untuk pertemuan. "Saya nggak pernah membayangkan berapa yang bisa itu," kata Yasinta.
Kemudian Anas bertanya mengenai ruang tamu unit. Lalu Yasinta menjelaskan, pengelola hanya menyediakan 2 buah sofa dalam apartemen tersebut. terdiri dari 1 seater dan 3 seater.
Menurut Yasinta, dalam laporan yang tercatat, Munadi tidak menyewa fasilitas lain selama menghuni unit.
"Mungkin nggak ada pertemuan 400 orang?" tanya Anas. "Saya nggak tahu," jawab Yasinta.
Anas juga melontarkan pertanyaan ke saksi Rania Ayu Seruni yang pernah menjabat sebagai Legal Supervisor PT Manggala Gelora Perkasa, pengelola kompleks Senayan City.
Anas memulai pertanyaan mengenai sofa di ruang tamu unit yang disewa sopir Nazaruddin, Aan Ihyauddin. "Fasiltas sofa standar semua? Ada fasilitas kursi berjejer ratusan?" tanya Anas dan dijawab Rania,"Nggak ada."
Rania menjelaskan, penyewa unit tidak boleh meminjam kursi dalam jumlah banyak untuk dimasukkan ke unit. "Di data ada nggak memasukan sofa baru?" lanjut Anas. "Tidak ada dari data legal," kata Rania.
Kemudian Anas mengucapkan terima kasih kepada saksi. “Terima kasih semakin jelas, tidak logis ada pertemuan besar di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton," kata Anas.
Dalam dakwaan Anas, jaksa memaparkan adanya penerimaan duit Rp84,515 miliar dan US$36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Total duit yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar US$30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$5,170.
Dalam dakwaan jaksa KPK, disebutkan ada pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada bulan Januari 2010 di Apartemen Senayan City. Pertemuan kedua di tempat yang sama menurut jaksa digelar bersama 430 DPC.
© Copyright 2024, All Rights Reserved