Di saat Pemerintahaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) gencar-gencarnya memberantas praktek korupsi dan suap, ternyata masih banyak pejabat dan aparat pemerintahan yang tak tahan godaan. Kasus termuktahir, isu suap menerpa Direktorat Narkoba Mabes Polri.
Adalah dua perwira Direktorat Narkoba Mabes Polri, Komisaris GS dan DM, diduga menerima suap tiga miliar rupiah. Lebih ‘gilanya’ lagi, dana tersebut diterima dari pengelola pabrik ekstasi dan sabu terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Cikande, Banten, sebagai uang ‘tutup mulut’.
Kini, kedua perwira menengah tersebut sedang diperiksa penyidik dan ditahan di Pos Pengamanan Internal Badan Narkotika Nasional. Sepertinya, bila penyidikan berjalan mulus dan tak ada yang mesti ‘ditutup-tutupi’ pihak penyidik, pasti akan ada tersangka baru. Logikanya tidak mungkin dana tiga miliar rupiah tersebut hanya dinikmati mereka berdua. Nama keduanya terungkap berkat ‘nyanyian’ beberapa tersangka pabrik ekstasi dan sabu saat diperiksa petugas.
Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Aryanto Sutadi yang mengungkapkan pemeriksaan terhadap dua perwira itu. "Ini untuk pembuktian apakah betul atau tidak ada penyimpangan. Kita tunggu pemeriksaan," ujarnya terkesan tak mau memvonis anak buanya sendiri. Perwira GS dan DM saat ini bertugas di Direktorat Narkoba Mabes Polri.
Kesan ‘membela’ anak buah makin terlihat ketika Aryanto mengaku bahwa dana Rp3 miliar sebenarnya bukan suap. Nah loh! Uang tersebut merupakan barang bukti dari pabrik esktasi yang terlambat dilaporkan. "Kita tunggu sajalah pemeriksaan dari Propam," kata Aryanto datar.
Sementara itu Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko juga membenarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu. Berbeda dengan Aryanto, Kombes Bambang lebih tegas mengeluarkan pendapat. "Jika betul-betul ada indikasi mereka terlibat, Polri akan mengambil tindakan," ancam Kombes Bambang.
Namun, Bambang juga tidak menutup mata bahwa diperiksanya kedua perwira Polri tersebut baru berdasarkan informasi sepihak dari para tersangka yang kini ditahan di Mabes Polri. Kalau sudah seperti ini, kasusnya seperti ‘rekening’ perwira Polri, selesai begitu saja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved