Pemerintah berencana untuku melonggarkan aturan terhadap perusahaan tambang terkait perpanjangan kontrak karya. Jika sebelumnya ada batasan, pembahasan kontrak baru baru bisa diajukan 2 tahun sebelum berakhir, kali ini waktunya lebih panjang. Yakni, 5 tahun sebelum kontrak berakhir.
Hal itu dikemukakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan seusai rapat kordinasi di Jakarta, Kamis (22/12). Syarat perpanjangan kontrak itu menjadi salah satu poin dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 tentang Mineral dan Batubara.
"Pembahasan perpanjangan itu mungkin tidak dua tahun. Kita sepakat bahwa ini boleh dibahas lima tahun sebelum kontrak berakhir," kata Jonan.
Jonan menegaskan pasal ini dirumuskan dalam revisi PP, bukan untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan tertentu. "Ini untuk siapa saja. Tidak ada PP dibuat untuk satu perusahaan," katanya.
Selain itu, bagi perusahaan kontrak karya yang mau melakukan ekspor tapi tidak mau melakukan pemurnian, harus mengubah status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kalau mau ekspor, tidak melakukan pemurnian, itu harus berubah menjadi IUPK. Karena di UU Minerba yang IUPK tidak ada batas waktu (ekspor). Tapi yang KK harus. Nanti coba lihat pasalnya," ujarnya.
Dengan demikian, sebut mantan Menteri Perhubungan itu, perusahaan pertambangan kontrak karya masih diwajibkan melakukan ekspor atas produk pemurnian yang sudah melalui tahapan hilirisasi dalam negeri.
Jonan juga memastikan pemerintah masih memberikan perizinan kepada ekspor konsentrat dengan persyaratan khusus terhadap bahan mineral mentah tertentu.
Banyak pihak yang mengkaitkan revisi atas PP Nomor 77 Tahun 2014 tersebut dengan perpanjangan kontrak pertambangan PT Freeport, yang bakal habis pada tahun 2021.
Jika sesuai peraturan sekarang, maka pengajuan perpanjangan kontrak, baru bisa dilakukan sebelum 2 tahun masa habis kontrak, atau 2019. Ketidakpastian itu bisa membuat investor masih ragu untuk berinvestasi, karena timbul kekhawatiran kontrak mereka tidak akan diperpanjang lagi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved