Kementerian Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mentargetkan, renegosiasi dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat diselesaikan dalam bulan September ini.
Saat ini, dari 73 perusahaan pemegang PKP2B, baru 33 diantaranya yang telah menyetujui renegosiasi dan menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan. “September ini kami harapkan semua PKP2B selesai renegosisasinya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar kepada pers di Jakarta, Rabu (10/09).
Sukhyar mengatakan 40 PKP2B masih dalam tahap finalisasi, dan diharapkan segera menandatagani MoU. Alotnya pembahasan renegosiasi terkait isu penerimaan negara.
Pasalnya Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan adanya peningkatan pendapatan negara. Dalam kontrak PKP2B sudah ditetapkan besaran pajak yang nilainya lebih tinggi ketimbang besaran peraturan pajak.
“Manakala kontrak beralih ke izin pertambangan dan mengikuti ketentuan income tax maka terjadi penurunam penerimaan negara. Maka perlu cara supaya penerimaan tetap," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved