Indonesia adalah negara kepulauan, dengan 13.466 pulau di dalamnya. Sayangnya, banyak pulau yang dikuasai oleh pihak tertentu sebagai pulau private atau pulau pribadi. Kementeriam Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera menertibkan kepemilikan pulau-pulau pribadi tersebut. Salah satu langkah yang dijalankan adalah dengan merapikan regulasi atau aturan yang tumpang tindih.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Syarief Widjaja, mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pulau-pulau yang selama ini sudah menjadi milik pribadi dengan melakukan penertiban agar bisa memberikan kontribusinya pada negara. Penertiban tersebut targetnya dimulai tahun ini setelah penyesuaian payung hukumnya bisa dirampungkan.
"Salah satu menjadi prioritas kami awal tahun depan ini adalah potensi pulau-pulau yang ada di Indonesia. Termasuk legal basis, sumber daya potensi ekonominya. Karena saat ini hukumnya masih rancu dan masih banyak aturan tumpang tindih," katanya kepada politikindonesia.com disela-sela Refleksi 2016 dan Outlook 2017 PSDKP, di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (06/01).
Menurut dia, sebenarnya payung hukumnya sudah ada, seperti UU Nomor 32 Tahun 2014 Kelautan dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Saat ini hanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disetujui dan pelaksaan penataan tersebut bisa segera dilakukan awal tahun ini.
"Saat ini masih ada masyarakat yang menganggap bahwa pulau-pulau di Indonesia boleh dimiliki secara pribadi. Padahal, hal itu tidak diizinkan oleh aturan yang berlaku dan UU pun tidak membolehkan. Bahkan, untuk pulau kecil terluar, negara harus tetap mendapat kepemilikan 30 persen dari wilayah anak pulau itu sendiri," paparnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pendataan dan pemetaan pada pulau-pulau yang saat ini dikuasai oleh pihak-pihak swasta. Pihaknya juga sudah melakukan pemetaan luas lahan di seluruh pulau di Indonesia yang berjumlah 13.466 pulau.
"Kami sudah mendapat luas lahan dari 7.000 pulau, kurang 6.000 lebih pulau lagi. Saat ini kami akan melakukan cross check dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang, data sertifikat apa yang sudah dikeluarkan. Karena penertiban dilakukan dengan sertifikasi aset negara pada pulau-pulau tersebut bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved