Dana pemulihan pasca bencana lombok diambil dari dana APBN reguler kementrian dan lembaga. Salah satu akibatnya, pelaksanaan program recovery Lombok cenderung berjalan lambat.
Adanya kelambatan proses penanganan pasca bencana di Lombok ini disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah usai melakukan kunjungan spesifik Komisi X DPR RI ke Lombok Senin (3/9) lalu.
“Karena dana pemulihan pasca bencana ini bukan diambil dari dana on call atau DSP PB (Dana Siap Pakai Penanggulangan Bencana), maka proses pencairan dana ini menjadi lebih lambat karena adanya persoalan teknis administratif pencairan.” katanya
Sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Lombok, NTB, anggaran yang ditetapkan untuk melalukan kegiatan pemulihan pasca bencana memang diambil dari anggaran APBN yang terkait dengan beberapa kementrian/lembaga. Tentu saja dana ini tidak sefleksibel dana siap pakai yang bisa lebih cepat dikeluarkan.
Anggota Fraksi PKS ini menguraikan, dana yang yang harus “dicomot” dari anggaran beberapa kementrian/ lembaga ini harus melewati berlapis tahapan administrasi. “Tahapan-tahapan ini nyatanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit mulai dari penentuan pos anggaran mana yang harus “dipangkas” atau ditarik, berapa besarannya sampai ketentuan pencairannya. Salah satu akibatnya hingga lewat tiga pekan pasca hantaman bencana dana ini masih belum tuntas juga urusan pencairannya.”
Ledia juga menceritakan laporan dari Bupati Lombok Timur terkait kebutuhan 1700 tenda buat sekolah darurat yang masih belum terpenuhi. “Anggaran recovery Lombok dari Kementrian Pendidikan jumlahnya sekitar Rp 290 miliar tetapi belum rampung karena kendala administratif.”
Karena itu, Ledia meminta kepada Pemerintah agar bisa membuat kebijakan khusus terkait pemulihan bencana Lombok ini. “Kalau pun pemerintah memutuskan bencana Lombok bukan berstatus bencana nasional, tidak mengambil dana on call, setidaknya harus ada kebijakan khusus yang bisa membuat penyaluran bantuan dan terlaksananya program pemulihan bencana menjadi lebih efektif dan efisien. Jangan sampai upaya recovery terhambat oleh tata adminstrasi.” tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved