Hari ini, Rabu (10/01), Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mencopot rambu-rambu larangan motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia hingga Monas. Rambu-rambu tersebut dicopot, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub pembatasan motor.
Informasi dari TMC Polda Metro Jaya, rambu yang di copot berada di perempatan Thamrin, perempatan Kebon Sirih, perempatan Harmoni dan lain-lain.
“Pukul 11.00 WIB, pencopotan rambu-rambu larangan sepeda motor oleh Dishub di Harmoni dan Traffic Light Kebon Sirih, Jakpus," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (10/01).
Dalam video yang ditampilkan TMC Polda Metro, terlihat petugas mencopot rambu. Petugas Dishub juga mengerahkan mobil crane yang bisa menjulang tinggi untuk mencopot papan rambu. Aktivitas ini tidak mengganggu arus lalu lintas.
Sejumlah pemotor pun terlihat sudah ada yang melintasi ruas Jalan Thamrin-Monas, Jakarta Pusat. “Tidak ada penindakan, kecuali motor tersebut melakukan pelanggaran lain, misalnya tidak menggunakan helm," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Budiyanto mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Pergub DKI Jakarta No 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Polisi siap melaksanakan putusan tersebut.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk menentukan tindak lanjut terkait putusan MA tersebut," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved