Warga negara asing kini dapat memiliki rumah, ataupun apartemen di ibukota Jakarta. Syaratnya adalah mereka adalah pemegang izin tinggal di Indonesia, dan rumah atau apartemen yang dibeli adalah unit baru yang harganya minimal Rp10 miliar.
Aturan baru itu, tertuang dalam beleid yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
“Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, seperti dilansir BPN, Senin (18/04).
Disebutkan, kepemilikan itu dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Selain itu pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua. "Harus yang baru agar ada semangat membangun dan pasar properti tumbuh," kata Ferry.
Harga minimal rumah yang boleh dimiliki warga asing, mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut, Ferry mencontoh untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari Rp10 miliar untuk rumah tunggal dan Rp5 miliar untuk rumah susun.
Penghitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut. Dengan demikian, harga minimal di Jakarta berbeda dengan daerah lain, seperti Yogyakarta dan Sumatera Utara.
Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp10 miliar. Banten, Jabar dan Jatim Rp5 miliar. Jateng, DIY, dan Bali Rp3 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl Rp2 miliar, serta daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp1 miliar.
Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp5 miliar. Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp1 miliar. Jatim Rp1,5 miliar. Bali Rp2 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl masing-masing Rp1 miliar serta dan daerah lainnya Rp750 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved