Kawasan Pulo (pulau) Nasi, Kecamatan Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar, akan disiapkan sebagai lokasi kosentrasi untuk memproses, sekaligus tempat penahanan anggota separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kasum TNI Letjen Djamari Chaniago kepada pers di Banda Aceh, Minggu (8/6), menjelaskan, penunjukkan kawasan Pulau Nasi sebagai tempat prosesing hukum dan penahanan anggota GAM itu sebagai langkah antisipasi banyaknya tahanan pada masa-masa mendatang.
"Satu lokasi yang terpusat itu untuk mengantisipasi akan banyaknya tahanan di masa-masa yang akan datang. Hal ini harus mendapat dukungan penuh dari Penguasa Darurat Militer Pusat (PDMP)," katanya menjelaskan.
Djamari menyebutkan, pembangunan lokasi prosesing hukum dan tempat penahanan anggota Gerakan Sparatis Aceh (GSA) di Pulau Nasi itu diperkirakan dalam waktu dua bulan mendatang akan selesai dan bisa berfungsi.
"Kita harus mendirikan satu tempat tahanan. Separatis GAM yang ditangkap dan menyerahkan diri sekarang sudah mencapai 140 orang, tersebar di sejumlah pos tentara dan polisi. Jadi perlu satu tempat khusus yang mampu menampung sekitar 1.000 orang," katanya.
Tanah sebagai lokasi prosesing hukum dan tempat penahanan anggota separatis GAM itu telah disediakan seluas 20 hektare. Menurut Kasum TNI, para tahanan tersebut akan diklasifikasikan, mana yang berat, menengah, sedang atau ringan, dan proses tahanan itu harus dilakukan secara terpusat. "Itu memerlukan pemrosesan terhadap tahanan-tahanan anggota separatis GAM tersebut," katanya menambahkan.
Lokasi prosesing hukum dan tahanan terhadap anggota GAM itu, sekaligus untuk kepentingan pembinaan bagi mereka yang punya klasifikasi lebih rendah.
Pulau Nasi yang berjarak sekitar lima mil laut dari pantai Kota Banda Aceh itu dipilih karena ada beberapa pertimbangan, antara lain arealnya yang cukup luas, sarana pendukung relatif tersedia dan mudah dicapai dari daratan, sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan administrasi akan mudah teratasi.
Di lokasi tersebut akan didirikan bangunan-bangunan secara cepat dan semua disain tempat tahanan itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diberlakukan di lingkungan TNI, kata Kasum. Kecamatan Pulau Aceh mempunya wilayah yang cukup luas dan memiliki ladang tanaman ganja terbesar di propinsi berpenduduk sekitar 4,2 juta jiwa itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved