Prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) untuk verifikasi partai politik (parpol) tengah digodok Kementerian Hukum dan HAM. Verifikasi parpol akan dilakukan dengan mekanisme seperti pada 2008 lalu. Namun ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam SOP tersebut.
Demikian dikemukakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud kepada pers. “Kami sudah siapkan. Itu sudah ada, tinggal disempurnakan. Hal-hal yang lemah pada 2008, kami perbaiki di tahun ini," kata Aidir Jumat (31/12) kemarin.
Dia menerangkan, pendaftaran parpol akan dibuka setelah revisi undang-undang partai politik mulai berlaku efektif. Artinya, 30 hari setelah disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan demikian, pada pertengahan Januari ini parpol-parpol sudah bisa mendaftarkan diri ke Ditjen AHU. Dikatakan Aidir, parpol-parpol akan melakukan verifikasi sendiri dan melaporkannya kepada Ditjen AHU.
Aidir menepis anggapan bahwa mekanisme itu akan membuka peluang terjadinya manipulasi. "Bagaimana manipulasi? Dokumennya nanti kan kami akan cek," ujarnya.
Dikatakan Aidir pula, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. "Verifikasi ini bukan mencari gampangnya. Ini akan ketat, cuma kelihatannya tidak ketat tetapi ini memang ketat," tandasnya.
Dia menegaskan, pengecekan terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan parpol pasti akan dilakukan. "Jangan dianggap administrasi tidak cek lapangan. Kami cek lapangan, tapi tidak dilakukan dengan cara dulu. Tidak dilakukan dengan cara yang dilakukan tukang cek meteran PLN dan ledeng. Tidak konvensional seperti itu tetapi tentu ada mekanisme untuk kami mengontrol itu," ujar dia lagi.
Verifikasi parpol, sambung Aidir, akan melibatkan kantor wilayah Kemenkum dan HAM di provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk pendaftaran, ujar dia, Dirjen AHU akan melibatkan provinsi, Kantor Kesbang Kabupaten dan Kantor Kecamatan. “Ada semua mekanismenya. Itu sudah kita bicarakan dengan Kemendagri," terang dia.
Bagi Aidir, Ditjen AHU, sudah berpengalaman dalam menghadapi upaya-upaya manipulasi. Sehari-harinya, Dirjen AHU mengurus banyak dokumen yang berkaitan dengan asli atau tidak asli mulai dari perusahaan, kewarganegaraan, yayasan, dan lain sebagainya. “Kami sudah punya tradisi bekerja untuk mengecek dokumen asli atau tidak," terang Aidir.
Meski waktu verifikasi parpol terbilang sempit, Aidir tetap yakin Ditjen AHU dapat bekerja dengan baik. Namun yang menentukan, imbuhnya, adalah parpol-parpol yang akan mendaftar. "Kalau kami, Insya Allah, akan terlaksana dengan baik. Yang mau ikut verifikasi, apakah dia siap atau tidak, itu yang perlu diperhatikan," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved