Program tax amnesty atau pengampunan pajak yang digulirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani era Kabinet Joko Widodo diproyeksi bakal membuat Presiden Prabowo Subianto kesulitan menjalankan roda ekonomi nasional.
Pakar ekonomi Salamuddin Daeng, mengatakan tax amnesty merupakan kejahatan keuangan yang membuat kepatuhan terhadap pajak melemah.
Karena adanya program tersebut, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekarang ini mengalami kesulitan untuk memformulasikan strategi untuk mengembalikan uang negara.
“Presiden Prabowo terjebak pada tax amnesty yang dijalankan Kementerian Keuangan pada periode sebelumnya, dengan berusaha mencari strategi alternatif yakni pengembalian uang beserta seluruh hasil dan bunga uang itu,” kata Salamuddin Daeng, Minggu (29/12/2024).
Salamuddin mengatakan, kondisi ini masih ditambah kepercayaan yang rendah. Dampaknya, rencana Presiden Prabowo untuk melawan koruptor dengan mengembalikan uang negara akan sulit dilaksanakan.
“Rencana Presiden akan menuai perlawanan karena dipandang akan berpotensi mengampuni korupsi dan kejahatan keuangan pasca tax amnesty,” katanya.
Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang ditujukan kepada wajib pajak yang selama ini belum melakukan kewajibannya, baik karena lupa ataupun mengemplang pajaknya.
Periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, hal ini pernah dilakukan, yaitu pada 18 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Ketika itu tarif yang ditetapkan berbeda mulai dari 2 persen hingga 10 persen.
Saat itu ditegaskan bahwa kebijakan hanya akan dilakukan satu kali seumur hidup dan waktunya bagi pengemplang pajak untuk bertobat dengan melaporkan hartanya sebelum terciduk oleh Ditjen Pajak dan harus membayar denda hingga 100 persen.
Tapi ternyata, pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua, kembali melakukan tax amnesty jilid II, kali ini berganti nama menjai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved