Akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memilih tujuh orang dari 14 calon yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk duduk sebagai anggota Komisi Kejaksaan RI. Melalui Kepres No. 116/M tahun 2005 tertanggal 7 Juli tentang Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan RI, Presiden SBY menetapkan tujuh orang tersebut.
Ketujuh -nama anggota Komisi Kejaksaan RI tersebut yakni, Amir Hasan Kataren SH, Achmad Tinggal SH, Puspo Adji SH, CN, M Ali Zaidan SH, MH, Mardi Prapto SH, Jugia Wahab SH dan Maria Ulfah Rombot SH.
Namun sebelum dilantik, Jugia Wahab SH mengundurkan diri dari anggota Komisi Kejaksaan RI. Hal ini karena Jugia lebih memilih sebagai komisaris utama sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Seorang anggota Komisi Kejaksaan telah mengundurkan diri," kata Jaksa Agung Abdulrahman Saleh usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden. Jaksa Agung mengatakan bahwa kedua jabatan tersebut tidak bisa dirangkap dan Jugia Wahab memilih bergabung dengan BUMN.
Karena itu Presiden telah meminta agar Jaksa Agung kecepatnya menyerahkan nama pengganti nama yang undurkan diri itu. Menurut rencana Jaksa Agung akan mengajukan pengganti Jugia Wahab dari nama calon Komisi Kejaksaan yang tidak terpilih sebelumnya. Masa tugas para anggota Komisi Kejaksaan tersebut adalah selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved