Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Juni 2013 lalu menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bula Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
PP ini sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian para pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Disebutkan dalam PP itu, mereka yang mendapat gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tenaga Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain itu juga para pejabat negara.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013,” sebut Pasal 3 PP ini.
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13.
Penghasilan dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).
Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun poko, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013ini.
Disebutkan dalam Pasal 4 PP ini, pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2013. Dalam hal pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2013.
“Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja,” sebut Pasal 6 Ayat (3) PP ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved