Presiden Myanmar Thein Sein menyetujui pemberlakuan undang-undang yang mengatur pelaksanaan refendum untuk mengubah konstitusi. Referendum ini diharapkan membuka peluang bagi Aung San Suu Kyi untuk mencalonkan diri menjadi Presiden.
Seperti dikutip Reuters, Kamis (12/02), Presiden Thein Sein di Myanmar tengah mendapatkan tekanan di dalam dan luar negeri terkait reformasi sistem politik sebelum pemilihan umum tahun ini. Suu Kyi dan partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), mendesak perubahan konstitusi yang dibuat oleh penguasa militer.
Salah satu klausul dalam konstitusi itu melarang seseorang yang menikah dengan warga asing menjadi Presiden. Suu Kyi menikah dengan warga Inggris dan memiliki 2 anak, membuatnya otomatis terlarang mencalonkan diri jadi pemimpin.
NLD menyebut, konstitusi saat ini terlalu banyak memberikan kekuatan politik pada militer, yang menguasai Myanmar dari 1962-2001. "Sekarang UU telah disetujui, dan Komisi Pemilihan Umum akan segera menetapkan tangga referendum di bulan Mei," terang Thein Nyunt, anggota majelis rendah dari partai Kekuatan Demokrasi Nasional Baru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved