Menurut rencana 11 Agustus nanti di Bali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Republik Demokrasi Timor Leste Xanana Gusmao akan bertemu. Pertemuan tersebut dalam rangka penandatangana Memorandum of Understanding (Mou/nota kesepahaman) mengenai Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP), selain itu juga mendiskusi hubungan kedua negara.
"Rencananya, 11 Agustus ini, Presiden merancang perjalanan ke Bali untuk bertemu Xanana. Keduanya secara resmi akan meluncurkan kegiatan Commission of Truth and Friendship (KKP), yang kita tahu minggu lalu mereka baru bertemu untuk memulai kerja mereka,” kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda kepada wartawan, seusai pembubaran panitia Konferensi Asia Afrika, di Wisma Negara, Jakarta, Minggu (7/8).
Hasan juga menjelaskan bahwa KKP merupakan cara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan masa lalu yang jadi ganjalan hubungaan kedua negara bertetangga. “Karena itu ada keperluan kedua kepala negara bertemu, karena kita memang memutuskan untuk KKP sebagai cara kita menyelesaikan sebagian beban masa lalu kita," ujar Hassan Wirajuda .
Dalam MoU itu, akan memuat kembali kesepakatan yang sudah dicapai antara kedua pemimpin negara sebelumnya, yakni hasil kesepakatan 14 September 2004 di Tapaksiring, Bali, kesepakatan 9 Maret di Jakarta, dan untuk memformalisasi 10 anggota KKP.
MoU itu, menurut Hassan, akan menjadi landasan hukum bagi anggota KKP untuk bekerja selama satu tahun ke depan. Payung hukum bagi KKP tidak bisa berupa produk hukum satu negara, seperti Keputusan Presiden (Keppres). "Tidak bisa. Karena masalahnya ini bukan kita saja kan. Tapi juga ada Timor Leste. Dengan kata lain, Keppres saja tidak cukup kuat. Karena Keppres hanya mengikat ke dalam, dan tidak bisa mengikat bagi Timor Leste. Karena itu kita buat format hukum yang mengikat kedua negara. Karena itu dibuat oleh kedua negara, dan ditandatangani oleh kedua kepala pemerintahnya," jelas Menlu Hassan.
MoU yang telah ditandatangani kedua kepala negara tersebut nantinya akan menjadi sebuah dokumen hukum resmi dan mengikat kedua negara. "Supaya ada landasan hukum. Bahwa kita menunjuk lima orang yang sedikit banyak disetujui oleh Timor Leste, dan sebaliknya, agar bisa menjawab bila anggota komisi menanyakan apa landasannya bekerja," kata Hassan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved