Kabar tentang rekening perwira Polri senilai Rp95 miliar, tak sepenuhnya salah. Itu tercermin dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil analisis terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diberikan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung data itu ada.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, Ketua PPATK, Yunus Husein mengungkapkan, laporan itu memuat data rinci tentang berbagai transaksi mencurigakan. Termasuk di rekening milik sejumlah perwira kepolisian.
"Nilai transaksi tidak sesuai dengan profil terlapor dan tidak ditemukan adanya underlying transaction yang dapat menjadi dasar logis dilakukannya transaksi," tegas Yunus Husein di depan anggota Komisi Hukum DPR itu.
Tetapi, Yunus memastikan, nilai rekening itu tidaklah sebesar yang diduga orang. Nilainya, kata dia, tidak lebih dari Rp95 miliar. Lagi pula, rekening-rekening mencurigakan itu, bukan atas nama satu orang, tetapi milik lebih dari 15 orang perwira Kepolisian RI.
"Mulai dari brigadir sampai perwira tinggi, anggota aktif sampai nonaktif," ujar Yunus.
Seperti diketahui, usai pertemuan tertutup dengan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, beberapa waktu lalu, Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman, mengungkap soal rekening itu. Ia menyebutkan, seorang petinggi Polri berinisial 'MP' diduga memiliki rekening mencurigakan.
MP, yang berpangkat jenderal polisi berbintang tiga itu, diduga memiliki hubungan dekat dengan tersangka makelar kasus di Mabes Polri, Sjahril Djohan, atau SJ. Kasus ini sedang dalam penanganan polisi.
Tak sulit mengetahui siapa yang dimaksud dengan sebutan MP itu. Publik langsung menebak, petinggi Polri itu, Komjen Makbul Padmanegara, mantan Wakapolri, yang kini menjelang pensiun. Tetapi, MP sudah membantah, dan menganggap itu fitnah untuk merusak nama baiknya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved