Sindikat pengedar ganja antarprovinsi berhasil diungkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polwiltabes Bandung pada Selasa (6/2) lalu setelah sebulan melakukan pengintaian. Dua dari empat tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti 32 kg daun ganja kering, sebuah timbangan duduk, dan 40 lembar bukti transfer bank.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus itu, adalah HS (23), warga Jalan Majalaya, Kec. Cicalengka Kab. Bandung, dan IG (34) warga Jalan Gudang, Desa Balewangi, Cisurupan Kab. Garut. Sedangkan duua tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian adalah AS dan Yand.
Kapolwiltabes Bandung Kombes Polisi Drs. Bambang Suparsono, didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs. Asep Jenal Ahmadi, M.H., di ruang kerjanya, Rabu (7/2) menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan .
HS dan IG mengaku hanya sebagai juru kurir pengantar ganja saja. ”Jadi pemilik barang adalah tersangka AS dan Yand, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujar Kombes Bambang.
IG, menurut Kapolwiltabes Bandung, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Cibiru, Kota Bandung. Dari IG, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak tiga bungkus daun ganja kering seberat tiga kilogram.Saat ditangkap, tersangka IG mengaku barang tersebut milik HS yang dititipkan kepada dirinya.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus HS di rumahnya. Saat rumah HS digeledah, petugas berhasil menemukan sebanyak 29 bungkus daun ganja kering dengan berat sekira 29 kg, timbangan duduk dan 40 lembar bukti transfer bank hasil penjualan (transaksi ) ganja.
Melihat modus operandi komplotan pengedar ganja antarprovinsi ini bisa dikatakan mereka pemain lama yang sudah profesional. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, setiap transaksi langsung berhubungan dengan AS. Sedangkan untuk mengantarkan barang, AS menyuruh tersangka Yand.
Dari Yand baru ke tangan HS untuk selanjutnya dikirimkan ke alamat pembeli. ”Jadi, HS ini tidak pernah bertemu langsung dengan AS,” ujar kapolwil, seraya menambahkan pembayaran pun langsung ditransfer ke AS.
Komplotan itu ternyata tidak hanya beraksi di Kota Bandung. HS mengaku pernah disuruh AS untuk mengantarkan ganja ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Lombok, Yogyakarta, Cilacap, Purwokerto, dan daerah sekitar Jawa Timur.
”Saya hanya disuruh mengantarkan barang saja. Mengenai upahnya, dari setiap transaksi Rp 20 juta, kebagian sekira Rp 3 juta,” ujar HS yang pernah mendekam di Rutan Kebonwaru selama satu tahun gara-gara melakukan pencurian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved