Polri meralat informasi yang pernah disampaikannya terkait penetapan seorang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Humas Polri mengklarifikasi, hingga kini belum ada tersangka dalam kasus itu.
Klarifikasi ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan kepada pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/09). "Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Anton.
Dikatakan Anton, penyidik baru melihat ada orang yang berpotensi sebagai tersangka pada kasus itu. Penyidik juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menunjukan ada unsur tindak pidana yang dilakukan orang itu.
"Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?" ujar Anton.
Anton mengatakan, Polri tidak akan gegabah dan harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, hal itu menyangkut nama baik seseorang. "Tahapannnya itu akan lebih hati-hati," lanjut Anton.
Sekedar informasi, kabar bahwa telah adanya tersangka dalam kasus mobile crane ini pertama kali diungkapkan Komjen (Pol) Budi Waseso, pada Kamis, 9 Agustus lalu.
Budi yang saat itu masih menjabat Kepala Bareskrim membenarkan telah ditetapkan soerang tersangka dalam kasus mobile crane tersebut, namun, ia tidak menyebutkan nama tersangka yang dimaksud. “Iya, baru satu itu,” ujar Budi ketika ditanya media tentang tersangka kasus tersebut. Dikonfiormasi lebih jauh apakah tersangka itu berinisial, FN, Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Budi menjawab diplomatis. “Ya kamu (wartawan) bisa lebih tahu tuh,” ujar Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved