Mabes Polri membantah kabar bahwa Baresreskim telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang melibatkan Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat. Bareskrim masih terus mengusut kasus itu dan akan berkoordinasi dengan MKD.
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto kepada pers di Jakarta, Kamis (23/11).
“Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan agama yang melibatkan Saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," kata Rikwanto.
Ia menerangkan, penyidik Bareskrim Polri, masih menyelidiki kasus yang dilaporkan oleh sejumlah partai politik tersebut dan menggali keterangan para saksi kejadian. “Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," ujar dia.
Rikwanto menambahkan, penyidik Bareskrim akan koordinasi dengan DPR dalam menangani perkara tersebut karena Viktor masih berstatus anggota DPR.
Polisi, terang dia, dalam hal ini mengacu pada Pasal 224 Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR. Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih dahulu menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Viktor.
“Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.
Ketentuan dalam Undang-Undang No 17/2014 juga menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD.
Rikwanto menambahkan, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana oleh pelaku profesi lain yang memiliki aturan penanganan pelanggaran sendiri penyidik akan meminta keterangan dari organisasi yang berwenang dalam profesi tersebut, seperti ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk kasus malpraktik kedokteran dan ke Dewan Pers untuk masalah-masalah terkait pemberitaan dan kerja jurnalistik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved