Sebanyak 6 kontainer berisikan 136 ton pupuk ilegal berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sindikat pembuatan dan pengedar pupuk ilegal tersebut diproduksi di Sukabumi, Jawa Barat dan disinyalir sudah beroperasi sejak tahun 2007.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Moechgiyarto mengatakan pupuk itu diproduksi secara illegal karena usaha produksi dan perdagangan pupuk dilakukan tanpa izin yang sah. Selain itu, pupuk tersebut diedarkan dengan komposisi yang tidak sesuai dengan persyaratan pemerintah dan tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sindikat ini memiliki pasar edar yang cukup luas. Di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh. Peredarannya melalui Pelabuhan Tanjung Priok," katanya kepada politikindonesia.com saat meninjau lokasi penyitaan pupuk illegal tersebut bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat (08/04).
Menurutnya, proses penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang beredarnya pupuk illegal. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa laporan masyarakat itu benar. Dari penyelidikan itu, pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka secara bertahap sejak 24 Februari 2016 hingga 4 April 2016.
"Penangkapan 4 tersangka dilakukan melalui pengembangan dari sejumlah saksi. Karena dengan adanya pupuk ilegal ini sudah memberikan dampak yang sangat merugikan petani. Karena dari pupuk ilegal ini bisa merusak tanaman sehingga menurunkan daya saing hasil pertanian," ujarnya.
Dijelaskan, dari hasil penangkapan ini pihaknya tak mau tinggal diam dan akan terus mengusut tuntas para pelaku pupuk ilegal yang saat ini marak terjadi. Tindakan para pelaku memang tidak dibenarkan dan sudah melanggar hukum. Karena sudah melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tak memiliki perizinan dan persyaratan teknis.
"Semua itu tercantum dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 dan Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat 2 UU Tahun 2014 tentang perdagangan. Akibatnya, para pelaku bisa diancam pidana dengan penjara selama 4 tahun atau pidana dendan sebanyak Rp10 miliar," tandasnya.
Pihaknya pun berjanji akan terus melakukan penelusuran ke sejumlah tempat, terutama pada daerah-daerah yang menjadi basis produksi pupuk ilegal tersebut. Sebab, pihaknya yakin masih ada praktek-praktek yang sama di tempat lain.
"Untuk membuktikan hasil temuan kami, dilakukan pemeriksaan oleh 4 ahli dari kementerian terkait. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan kadar unsur hara dari pupuk ilegal tersebut di Lab forensik Mabes Polri," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman meminta kepolisian harus mengusut tuntas kasus pupuk ilegal yang merugikan para petani di Indonesia. Pupuk yang dibuat oleh pihak yang tak bertanggungjawab ini sudah merugikan petani hingga Rp720 miliar. Karena perusahaan ilegal itu sudah beroperasi sejak tahun 2007.
"Kasus pemalsuan ini harus segera dibongkar dan diusut secara tuntas oleh kepolisian hingga ke akarnya. Karena jaringan pupuk ilegal ini sudah merugikan petani dan masyarakat sebagai konsumennya. Maka, atas kejahatannya, pelaku harus mendapat hukuman yang berat dan sebanding dengan kerugian yang diderita petani kita," paparnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved