Aparat dari Polres Aceh Tamiang, berhasil mengamankan 2 kilogram sabu asal Malaysia yang dibawa Mukhtar Lian alias Tar bin Rusli, 34. Warga Kota Medan ini diduga diselundupkan menggunakan boat dan didaratkan melalui pelabuhan tikus di pesisir timur Aceh.
Kepada pers, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK menjelaskan, sabu yang berhasil disita itu merupakan penyelundupan terbesar kedua yang berhasil digagalkan polisi di Aceh. Sebelumnya, Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 3 kg sabu.
Dijelaskan Dicky, tertangkap Tar berawal dari razia yang dilakukan Polres Aceh Tamiang melakukan razia di depan Terminal Bus Kualasimpang, Sabtu (21/06) sekitar pukul 21.20 WIB.
Saat itu, polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1991 LA dari arah Langsa menuju Medan yang dikemudikan Tar. Saat diperiksa, dalam tas warna cokelat yang disandang tersangka, polisi menemukan bong (alat isap sabu) yang terbuat dari botol minuman larutan penyegar. Tersangka lalu diperintah polisi untuk mengeluarkan isi kantong celananya.
“Ternyata dari dalam saku celananya, tersangka mengeluarkan kaca pirex dan satu buat pipet plastik warna orange berisikan sabu seberat 2 gram," ujar Kapolres.
Tersangka pun kemudian digelandang ke Polres Aceh Tamiang dan dilanjutkan pemeriksaan lebih mendalam. Tersangka bersumpah tak ada lagi sabu di kendaraannya. Namun, polisi tak begitu saja percaya. Mobil Avanza itu pun diperiksa. Ternyata, polisi menemukan 4 bungkus sabu yang dibungkus dalam plastik bening yang disembunyikan di dalam dashboard mobilnya.
Tar ber-KTP ganda. Selain tercatat sebagai penduduk Kota Medan, Sumatera Utara, ia juga memiliki KTP sebagai penduduk Desa Matang Jareung, Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari RB di simpang empat Kuala Langsa. Kini, RB sedang dalam pengejaran polisi. Adapun sabu tersebut, akan dia bawa menuju Medan untuk diserahkan kepada tersangka Syukur Yusuf, warga Jalan Sekata LK XII Karang Gerombang, Kecamatan Medan Barat.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun langsung meluncur ke Medan dan berhasil menangkap Syukur Yusuf di dekat SPBU Millenium Plaza Medan. Tersangka Syukur sebelumnya sudah memesan sabu seberat 2 kg itu kepada AD yang berada di Malaysia dan dikirim kepada RS melalui jalur laut.
“Selanjutnya sabu tersebut diterima oleh tersangka Tar pada hari Jumat (02/05) di Simpang Empat Kuala Langsa dan dibawa menuju Medan untuk diserahkan kepada tersangka Syukur. Akan tetapi, tersangka dan barang haram itu tertangkap di depan Terminal Bus Kualasimpang," kata Kapolres.
Kepada penyidik, Syukur mengaku membeli barang haram tersebut Rp1,140 miliar dan akan menjualnya Rp1,240 miliar per kg.
Atas perbuatannya itu, polisi membidik tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun, dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved