Satu persatu dokumen 151 perusahaan yang diserahkan Ditjen Pajak terkait kasus mafia pajak Gayus ke Mabes Polri, mulai diteliti oleh penyidik Polri. Salinan keputusan itu diberikan Kementerian Keuangan Sabtu pekan lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Senin (17/01) mengatakan, selain salinan keputusan, juga ada surat tugas petugas-petugas di Ditjen Pajak.
Lebih lanjut Boy mengatakan, Gayus tercatat dalam surat dinas untuk menangani masalah pajak 151 perusahaan itu. Dari 151 surat tugas itu, ternyata Gayus hanya menangani 44 perusahaan. Perusahaan Bakrie disebutkan termasuk di antara 151 perusahaan yang diserahkan.
Sebelumnya, Gayus pernah mengakui dirinya menerima uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp30 miliar dari tiga perusahaan Bakrie. Yakni PT Arutmin, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Kaltim Prima Coal.
Boy menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan instansi lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan konsultan pajak, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak untuk meneliti dokumen-dokumen itu.
Penelitian dilakukan untuk melihat apakah ada pelanggaran pidana dalam penetapan pengadilan pajak itu. Nanti akan dianalisis, dipilah-pilah mana putusan pengadilan yang menang dan mana yang kalah.
Dalam penelitian ini penyidik ini mengkaji apakah dalam mengurus masalah pajak ini ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum khususnya korupsi. Penelitian itu untuk kepentingan penyidikan kasus gratifikasi uang Rp100 miliar yang dikenakan pada Gayus.
Menurut Boy, jika hasil penyelidikan dokumen pajak ditemukan adanya suap, maka penyidikan akan dilakukan dalam berkas terpisah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved