Aparat Satuan Narkoba dari Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram di pos Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TR, 41, asal Sulawesi Utara yang bermukim di Medan, Sumatera Utara.
Kepada pers, Rabu (29/04) malam, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, mengatakan, penangkapan kurir sabu itu dilakukan petugas berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat.
“Tanpa kerja sama tentunya kami tidak bisa mengetahui secara pasti kendaraan mana yang membawa barang haram untuk diedarkan di Pulau Jawa," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang haram itu dibungkus kertas kado dan dilakban. Barang tersebut tersimpan rapi dalam dashboard mobil Kijang Innova yang dikendarai tersangka. “Saat ini tersangka dan barang bukti masih terus diperiksa untuk membongkar jaringan narkoba antar pulau Sumatra – Jawa,” ujar dia.
Ditambahkan, dari pemeriksaan, TR mengaku sebagai kurir dan mendapat imbalan Rp6 juta untuk membawa sabu itu dari Medan ke Merak. Namun aparat kepolisian tidak langsung percaya dengan pengakuan TR. Pihak kepolisian akan terus menggali informasi guna mengetahui para gembong jaringan narkoba antar provinsi ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved